News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sistem Tilang Elektronik ETLE Tahap I Mulai Diberlakukan Nasional 17 Maret, Bagaimana Mekanismenya?

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima

ETLE Nasional ini digagas Kakorlantas Polri untuk mengimplementasikan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat.

ETLE sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya saat fit and proper test sebelum dilantik sebagai Kapolri menginginkan polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan. Ia ingin mengandalkan E-TLE.

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain efisien dan cepat, menggunakan E-TLE dapat mengurangi potensi praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

"Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE." ujar Sigit.

Ke depan diharapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang.

"Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," ujar Listyo Sigit dalam fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021).

Tiga Metode Bayar Tilang

Pada pelaksanaan tilang elektronik  atau tilang online ini, nantinya akan ada tiga metode membayar denda tilang bagi masyarakat. 

Karena semuanya bisa dilakukan secara online, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan. Berikut tiga metodenya:

1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI

Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.

Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini