News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sistem Tilang Elektronik ETLE Tahap I Mulai Diberlakukan Nasional 17 Maret, Bagaimana Mekanismenya?

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima

3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.

5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.

6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.

3. Bayar Tilang via ATM BRI

Metode terakhir yang bisa Nextren rekomendasikan adalah melalui mesin ATM BRI.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika membayar tilang melalui mesin ATM:

1. Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan registrasi menggunakan PIN.

2. Kemudian pilih menu "Transaksi Lain", lalu "Pembayaran".

3. Setelah itu kamu bisa langsung klik "Lainnya" dan segera menuju ke menu "BRIVA".

4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu cek detil pembayarannya.

5. Cocokkan antara BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayarannya.

6. Ikuti langkah lanjutan yang ditampilkan oleh mesin ATM.

7. Lalu kamu bisa copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran denda tilang.

8. Terakhir, kamu bisa langsung menunjukkan struk tersebut ke petugas untuk mengambil kembali surat-surat milikmu.

Dengan metode pembayara ini, selain terhindar dari kontak fisik, pengendara juga bisa menghindari adanya tindakan sogok menyogok yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum nakal. (*/nextren)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini