News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Lalu Lintas - Korlantas Polri saat ini tengah mengadakan Operasi Patuh yang berlangsung hingga 26 Juni 2022, simak sasarannya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri saat ini tengah mengadakan Operasi Patuh pada Juni 2022.

Operasi Patuh dilaksanakan selama 14 hari, yaitu hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, operasi patuh dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu operasi patuh dilaksanakan guna mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Kakorlantas: Operasi Patuh Jaya 2022 Untuk Melindungi Masyarakat

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi bagi 8 Kategori Pelanggar

Korlantas Polri akan melakukan pendekatan secara humanis dan melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial dalam pelaksanaan operasi patuh kali ini. 

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar menyiapkan kendaraan, fisik, surat-surat-surat untuk berkendara dan senantiasa menaati aturan berlalu lintas.

Berikut 8 sasaran pelanggaran yang bakal ditindak dalam operasi patuh 2022, dikutip dari korlantas.polri.go.id:

1. Berkendara melebihi batas kecepatan

2. Melawan arus lalu lintas

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Bermain smartphone

7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini