News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oli Palsu

Marak Oli KW, Begini Cara Membedakan Pelumas Asli dan Palsu

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelumas

“Di bagian bawah botol juga terdapat kode. Satu yang paling mudah diketahui untuj seluruh konsumen di Indonesia bahwa pada bagian belakang botol MPX ini ada barcode yang dapat discan melalui gawai,” tuturnya.

Edward menambahkan apabila hasil scan tersebut menunjukan AHM.TO maka bisa dipastikan produk tersebut asli.

“Kalau yang palau dia akan muncul AHM.TOP setelah melakukan scan barcode,” pungkasnya.

Oli Palsu

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan oli palsu yang dilakukan lima tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW.

Para tersangka diketahui memproduksi oli palsu saat ini sudah disegel di Kawasan Pergudangan Industri Legundi Bussiness Park, Gresik, Jawa Timur.

Bareskrim Polri sudah menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono menggelar konferensi pers terkait pengungkapan gudang produksi oli palsu di dua lokasi yakni Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong.

Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini