TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan insentif konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik dari Rp Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per unit.
Kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini ditetapkan pada 15 Desember 2023.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Kementerian Perindustrian Usul Insentif Pembelian Kendaraan Listrik
Dalam Permen 13/2023, Menteri ESDM mempertimbangkan, demi mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai, perlu menambah lingkup bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin, dan penambahan nilai potongan biaya konversi.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian,” tulis beleid tersebut.
Kementerian ESDM menetapkan, penerima bantuan konversi motor listrik terdiri atas perseorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah yang menerima bantuan melalui Bengkel Konversi.
Dalam aturan sebelumnya, penerima bantuan hanya diberikan pada perseorangan saja.
Kemudian, Menteri ESDM juga menetapkan nilai potongan biaya konversi sebesar RP 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi.
Baca juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Syarat: Cukup Siapkan KK serta KTP
Adapun biaya konversi paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik. Biaya ini ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Di 2023 bantuan ini paling banyak diberikan pada 50.000 unit sepeda motor dan di 2024 paling banyak 150.000 unit.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima Bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan Biaya Konversi, besaran nilai potongan Biaya Konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.(Kontan)