News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MTI: Sepeda Listrik Tidak Boleh Melintas di Jalan Raya, Jadi Pemicu Kecelakaan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak sekolah mengendarai sepeda listrik ke sekolah melintasi jalan raya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti angka kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik cukup tinggi sepanjang Semester I 2024.

Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan, total terdapat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024.

"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga melewati trotoar jalan raya karena bisa dilewati kendaraan ini," ujar Djoko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7/2024).

Padahal, pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku," tutur Djoko.

Sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepeda listrik dan (sepeda) motor listrik berbeda.

"Sepeda dibatasi kecepatan (maksimum) 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara," terang Djoko.

Djoko menambahkan, saat pembelian sepeda listrik dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum.

"Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer. Ada edukasi bagi pembeli. Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah," kata Djoko.

Baca juga: Ada Akal-akalan Produsen, Kemenhub Tegaskan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Selain edukasi dari pihak penjual, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin.

"Pengawasan orangtua terhadap anak-anak harus ditingkatkan. Semua pihak harus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tetapi tanggung jawab bersama," tambah Djoko.

Baca juga: Pengusaha: Bila Ingin Subsidi Motor Listrik Makin Terserap, Tertibkan Sepeda Listrik

Kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus berulang, intens, tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah.

"Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain," imbuh Djoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini