7. Sosialisasi pemilu yang tidak maksimal terutama terhadap pemilih pemula dan kelompok marjinal.
8. Terlambatnya distribusi logistik oleh KPU, terutama formulir C6
9. Tidak maksimalnya peranan bawaslu dalam menindak para pelanggar aturan.
10. Tidak maksimalnya peranan Relawan demokrasi dan sejuta relawan dalam menjadikan pemilu 2014 lebih berkualitas.
11. Tidak terjaminnya hak politik para peyandang disabilitas terbukti tidak adanya tamplate suara untuk suara memilih legislatif (DPRD I, DPRD II dan DPR RI).
Problem di atas menjadi tugas bersama untuk menyempurnakannya, masih ada waktu untuk KPU dan Bawaslu di setiap tingkatan untuk kembali memastikan proses pemilu berjalan lebih berkualitas.
Oleh karena itu, tugas utama kader PMII diseluruh Indonesia adalah:
1. Agar menggunakan hak pilihnya, serta tidak golput untuk menghasilakn pemilu yang berkualitas.
2. Terlibat dalam mengawasi dan memantau proses berjalannya pemilu, serta melaporkan semua kecurangan yang ditemukan.
3. Membuka posko-posko pengaduan pelanggaran pemilu
4. Disemua tingkatan PMII diseluruh Indonesia agar terlibat aktif dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas, dengan menghasilakan calon-calon legislative yang berintegritas.