TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mendukung pemerintahan baru untuk mencegah dan melawan korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan 20 agenda untuk dilaksanakan dalam 100 hari kerja oleh presiden dan wakil presiden Indonesia.
Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan mengatakan, dalam 100 hari terjadi sirkulasi elite pemerintah dan pemerintah baru menyusun agenda arah kebijakan prioritas, termasuk di dalamnya pemberantasan korupsi.
"Selain itu, tawaran agenda 100 hari juga merupakan bentuk pengawalan terhadap visi dan misi yang telah disampaikan kepada publik," kata Ade di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Menurutnya, 20 agenda tersebut secara umum berkaitan dengan penegasan komitmen, penyusunan, revisi dan pengesahan aturan, perbaikan struktur pemerintahan, dan terakhir rekrutmen pejabat politik.
Adapun 20 agenda anti korupsi yang ditawarkan ICW untuk dijalankan oleh pemerintahan yang baru, di antaranya :
1. Pilih pimpinan penegak hukum dan unit pendukung pemberantasan korupsi yang bersih dan berkomitmen.
2. Optimalisasi langkah penindakan perkara korupsi.
3. Mendorong langkah-langkah pemberian efek jera terhadap koruptor.
4. Mendorong lahirnya regulasi yang pro antikorupsi.
5. Memperkuat sinergi dan dukungan terhadap lembaga penegak hukum dan KPK.
6. Presiden menginstruksikan kepada pimpinan di kementerian atau lembaga untuk melakukan rekrutmen pejabat eselon I, II, dan III dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik dalam melacak rekam jejak calon pejabat.
7. Presiden menginstruksikan Kementerian PAN dan) agar mengevaluasi Roadmap Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 terutama mengkaitkan kewajiban masing-masing instansi untuk melibatkan publik dan masyarakat sipil dalam penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi.
8. Memperkuat kewenangan dan peran Satuan Pengawas Internal (SPI) seperti inspektorat, BPKP, Bawasda atau Bawasko melalui perbaikan regulasi.
9. Presiden mengevaluasi sistem Pengadaan Barang da Jasa sebagai sarana untuk mennjamin transparansi dan akuntabilitas belanja negara. Perlu dibuat RUU pengadaan barang dan jasa yang di dalamnya mengatur mekanisme pengadaan secara online, memaksimalkan fungsi LKPP, menerapkan system blacklist pada perusahaan yang pernah terbukti melakukan korupsi.