TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020.
Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman, Sabtu (21/3/2020).
Langkah ini diambil menyusul dikeluarkannya status darurat nasional virus corona oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan surat keputusan itu, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta masa kerja PPS.
Kedua, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perorangan.
Ketiga, menunda pemebntukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.
Empat, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Terkait hal itu, pengamat politik yang sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto memberikan komentarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan imbauan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan social distancing.
Serta status darurat bencana corona yang berlaku sampai 29 Mei 2020, maka menurut Agus keputusan penundaan tahapan Pilkada adalah hal yang tepat.
"Semua kegiatan yang mengarah pada kebijakan publik dan pelayanan publik itu diharapkan menyesuaikan dengan kebijakan negara atau pemerintah," ujar Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Tribunnews.com, Minggu (22/3/2020).
Baca: Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Virus Corona, Kemendagri Segera Koordinasi dengan KPU
Baca: Obat Corona Tidak Boleh Diminum Tanpa Resep Dokter
Ia menegaskan, bahwa Pilkada merupakan bagian dari kebijakan publik yang menyangkut soal partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.