Sementara untuk virus corona merupakan suatu keadaan darurat.
"Kalau adanya virus ini kan harus dianggap sebagai keadaan darurat ya."
"Kalau kita baca di Pasal 120 sampai 122 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu di atur sedemikian rupa mengenai keadaan tertentu."
"Salah satu di antaranya adalah karena bencana, maka sebagian tahapan Pilkada itu bisa ditunda pelaksanaannya atau diteruskan pada pemilu berikutnya," jelas Agus.
Untuk empat tahapan Pilkada yang ditunda KPU itu, Agus mengatakan semua tahapan itu rencananya memang diadakan pada bulan Maret-Mei 2020.
"Kalau kita mengikuti BNPB kan ditetapkan (darurat bencana) 29 Februari-29 Mei 2020, tahapan di situ memang ada empat ini yang ditunda oleh KPU," ungkapnya.
Agus mengatakan, penundaan empat tahapan itu merupakan bagian dari responsibilitas KPU dalam melihat realitas terkait wabah virus corona.
"Kalau dia (KPU) tidak melakukan penundaan terhadap tahapan ini KPU justru kontra produktif dengan kebijakan pemerintah."
"Dan itu membahayakan bukan saja bagi penyelenggara pemilu tapi juga berhadapan dengan masyarakat," terang Agus.
Membahayakan yang dimaksud Agus adalah, untuk melakukan keempat tahapan itu perlu bertemu dengan banyak orang.
Sementara kebijakan pemerintah adalah melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Nah pertanyaannya gimana terhadap Pilkada 2020?"
"Menurut saya sesuatu yang biasa aja ya tidak ada sesuatu yang luar biasa soal rescedule itu."
"Justru rescedule itu baik ya karena menghindari masalah-masalah yang jauh lebih kompleks."
Baca: Penyebaran Corona: Ini Tiga Provinsi yang Mengalami Kasus Pertama
Baca: Jokowi Instruksikan Tak Ada Lockdown karena Corona, Ini Kata Istana dan Gugus Tugas