News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Penundaan Kembali Pilkada 2020 Bisa Saja Dilakukan Jika Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyebut Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada, memberikan ruang pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 2021.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Arwani Thomafi mengatakan, penundaan kembali untuk Pilkada 2020 bisa saja dilakukan, jika pandemi Covid-19 belum juga dinyatakan berakhir.

"Iya walaupun jelas terjadwal Desember 2020, tapi menurut Perppu memang ada ruang ketika situasi belum cukup aman, bisa ditunda lagi," kata Arwani kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Arwani pun tidak dapat meyakini pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana pada 2020, jika mengacu pada pandemi Covid-19 yang saat ini jumlah kasusnya masih terus meningkat.

Baca: Dididik Jadi Pebisnis, Erick Thohir Ingat Pesan sang Ayah: Mesti Kaya Agar Bisa Bantu Orang

"Kalau basisnya adalah pandemi Covid-19, ya tidak ada yang tahu (kapan berakhir). Tapi pemerintah menjadwalkan Desember 2020, ini kan semacam doa," papar Arwani.

Di sisi lain, Arwani mengingatkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk terus berkoordinasi dengan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait kondisi wabah tersebut.

"Jangan lupa Menkes agar juga sampaikan secara obyektif itu ke Mendagri atau langsung ke Presiden," ucap Arwani.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta pemerintah memberikan kepastian waktu kapan berakhirnya pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Upaya kepastian kapan waktu berakhirnya Covid-19 tersebut dibutuhkan untuk menentukan waktu penyelenggaraan lanjutan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Kami akan melanjutkan tahapan itu setelah mendapatkan kepastian kapan pandemi berakhir," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, Senin (18/5/2020).

Pramono mengatakan, KPU tidak berwenang menentukan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir di Indonesia.

Baca: Waspada! Enaknya Resep Kering Kentang Ebi Pedas Ini Bisa Bikin Gagal Diet!

Untuk memastikan itu, pihak lembaga penyelenggara pemilu itu sudah mengirimkan surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Upaya pengiriman surat itu dilakukan untuk memastikan apakah akan memperpanjang masa darurat Pandemi Covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini