News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Penundaan Kembali Pilkada 2020 Bisa Saja Dilakukan Jika Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda

"Ya karena urgent, kami minta izin ke pimpinan untuk raker (rapat kerja) walaupun dalam masa reses. Rencananya pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Pernyataan Ketua KPU Arief Budiman yang mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020 disampaikan saat membuka acara "Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," Sabtu (16/5/2020).

Upaya menggelar uji publik itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020.

"Tahapan yang baru, karena kemarin mundur, kami akan mulai 6 Juni. Mohon nanti bisa diberikan pandangan," kata Arief Budiman, pada saat memberikan keterangan di acara Uji Publik Online, Sabtu (16/5/2020).

Rencananya, kata dia, draft Uji Publik itu akan disampaikan ke rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk mengatur jadwal konsultasi.

"Mudah-mudahan uji publik secara komprehensif," tuturnya.

Baca: Perawat RS Royal Surabaya Gugur Positif Corona, Gubernur Khofifah Berduka, Sebut Pahlawan Kesehatan

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, mengatakan penentuan tanggal 6 Juni itu setelah mempertimbangkan berbagai macam hal.

"(Tanggal) 6 Juni memulai tahapan pilkada lanjutan. Dari berbagai simulasi disusun baik mengikuti ketentuan Perppu maupun menghitung berdasarkan pemungutan suara yang kami pilih 9 Desember. Itu paling memungkinkan paling baik. Itu tahapan dilanjutkan 6 Juni 2020," ujar Thantowi. (seno/chaerul/glery/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini