News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Siapkan Aturan Pilkada di Masa Pandemi, Insiden Meninggalnya Petugas Pemilu Tak Boleh Terulang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020

Dia menjelaskan tahapan verifikasi faktual secara virtual bakal calon perseorangan yang langsung dilaksanakan saat pemilihan dilanjutkan.

Sebanyak 4,3 juta pemilih akan dikonfirmasi kepastian dukungannya kepada 152 bakal pasangan calon.

"UU Pemilihan mengatur proses konfirmasi harus langsung kepada pendukung secara keseluruhan (metode sensus,-red)" kata dia.

Untuk tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) akan dilaksanakan beririsan dengan virtual. Dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Pilkada terdapat 105.396.460 pemilih.

Baca: Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Berikut Syarat hingga Cara Buat Akunnya

Tantangannya adalah bagaimana proses coklit yang meminimalisir 105 Juta pemilih terpapar Covid-19. Apabila digunakan pendekatan door to door, 105 Juta pemilih potensi terpapar Covid-19.

Pada beberapa waktu terakhir ada kecenderungan masyarakat tidak ingin menerima tamu.

Bahkan sejumlah pemberitaan menampilkan foto rumah warga yang secara tegas memasang kertas pengumuman dan spanduk didepan rumahnya tidak menerima tamu.

"Proses kerja door to door pun berpotensi tidak dapat berjalan optimal bila tetap digunakan. UU Pemilihan menyebut keberadaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) namun tidak eksplisit menyebut kerja teknis harus door to door sebagaimana selama ini dilakukan. Pasal 58 ayat 3 hanya menyebut pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) atau sebutan lain dan tambahan pemilih," kata dia.

Ketua KPU Arief Budiman memberikan paparan saat acara refleksi hasil penyelenggaraan pemilu serentak 2019 dan persiapan penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk tahapan pencalonan relative dapat ditekan secara optimal untuk physical distancing dengan membatasi proses pendaftaran bakal pasangan calon hingga penetapan pasangan calon.

Tahapan kampanye dapat mengoptimalkan pendekatan daring atau online lebih besar dan menimalisir pendekatan luring atau offline.

Pada PKPU sebelumnya, pengaturan pendekatan online baru sebatas media sosial.

"Saat ini dapat memperluas kepada seluruh media daring melingkupi iklan online, berita online, website, email dan sejenisnye. Termasuk mengoptimalkan fasilitas live streaming atau aplikasi meeting online seperti zoom, google meet dan lainnya," ujarnya.

Baca: Mulai Hari Ini Lion Air Group Terbang Lagi, Simak Persyaratan Wajib Bagi Penumpang di Masa Pandemi

Kemudian, tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi puncak pelaksanaan pemilihan.

Sekitar 101-105 Juta pemilih tersebar di 309 kabupaten/kota pada 32 Provinsi akan datang ke TPS. Formulasi TPS yang bebas Covid-19 terus ditelaah sejak akhir Maret 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini