Arief mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019 yang banyak dihujani oleh fitnah dan hoaks karena meningkatnya penggunaan media sosial dan media elektronik, maupun media massa.
"Nah 2020 dengan penggunaan yang perkiraan saya akan meningkat, berarti ruang terjadinya hal yang sama itu makin lebar, terbuka," ucap dia.
Baca: Golkar dan PAN Resmi Merapat, Gibran Dipastikan Tak Punya Lawan dari Parpol di Pilkada Solo 2020
Sadar akan hal itu, KPU dan Bawaslu bergerak cepat dengan menjalin kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
Dalam kerja sama tersebut, salah satunya membentuk Gugus Tugas Pengawan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye di Pilkada 2020.
Bentuk pengawasan dan pemantauan dilakukan melalui lembaga penyairan, perusahaan pers cetak dan siber.
"Karena KPU dan Bawaslu menyadari ada ruang ruang di dalam kegiatan ini yang kita tidak mampu melakukannya sendiri. Maka Dewan Pers dan KPI akan berada di garda terdepan. KPU dan Bawaslu menunggu saja hasil pemantauan, pemberitaan dan iklan kampanye," tutur dia.
Adapun Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 ini akan dibentuk mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
Menyusul nantinya juga akan diterbitkan petunjuk teknis yang dapat dijadikan pedoman bagi kerja gugus tugas di setiap tingkatan.
Dua lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers juga ikut menandatangani keputusan bersama tentang pengawasan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020.
Bentuk pengawasan dan pemantauan dilakukan melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan siber.
Salah satu isi yang termuat dalam keputusan bersama itu adalah membentuk Gugus Tugas terkait kegiatan tersebut.
"Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye," ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan.
Baca: Arteria Dahlan: Anggota Parlemen Maju Pilkada Dinilai Tak Harus Mundur
Abhan mengatakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020, kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan para kandidat pasangan calon.
Pasalnya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, diberikan ruang yang cukup panjang bagi peserta untuk berkampanye di media massa cetak maupun elektronik.