Bahkan lama masa kampanye adalah 71 hari yang dimulai sejak 26 September - 5 Desember 2020. Salah satu tahapan Pilkada tersebut juga berbarengan dengan kampanye bentuk lain.
"Kalau lihat masa kampanye yang dimulai sama dengan masa kampanye bentuk (metode) lainnya, ini sedikit mengurangi persoalan adanya istilah kampanye di luar jadwal," kata Abhan.
Pelaksanaan tahapan kampanye yang hanya berjarak 3 hari dari penetapan pasangan calon juga disebut mampu menekan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Diketahui penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September 2020, sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 26 September 2020.
"Kampanye di luar jadwal itu mungkin tidak ada karena memang ya sudah ketika penetapan pasangan calon, 3 hari setelah itu bisa melakukan kegiatan kampanye melalui media massa, cetak, elektronik maupun daring," tutur dia.
Panjangnya masa kampanye media massa di Pilkada tahun ini, kata Abhan, diduga karena KPU membatasi kampanye metode tatap muka akibat pandemi Covid-19.
Namun seiring panjangnya masa kampanye di media massa, maka akan semakin berat dan keras pula kerja-kerja penyelenggara pemilu dalam proses pengawasan, khususnya Bawaslu.
"Dengan menambah masa (kampanye) yang begitu lama, 71 hari, artinya memang kerja ekstra keras bagi kita lebih," ujar Abhan.
Baca: Golkar dan PAN Resmi Merapat, Gibran Dipastikan Tak Punya Lawan dari Parpol di Pilkada Solo 2020
"Karena yang 14 hari, yang 21 hari pun cukup melelahkan untuk mengawasi kampanye melalui media massa cetak elektronik, apalagi ini masanya 71 hari," tuturnya.
Sebagai informasi, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan tanggap 9 Desember 2020. Penetapan ini mundur dari rencana awal pada 23 September 2020 karena wabah Covid-19 yang melanda Indonesia.
Sementara untuk tahapan Pilkada lanjutan, telah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020.(tribun network/dan/gle/wly)