News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Dilarang Konvoi Saat Pendaftaran Pilkada, Dokumen Pendaftaran Harus Dibungkus

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Nasional (Rakorwasdanas) secara virtual, Kamis (3/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada hari Jumat, tanggal 4 September 2020 mendatang dan berakhir pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020.

Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tegas melarang bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 melakukan konvoi maupun arak-arakan saat pendaftaran.

“Pendaftaran pasangan calon dilakukan dengan sangat terbatas dan bisa diaplikasikan
dengan media massa atau virtual. Tidak bisa seperti dulu yang ramai-ramai,” katanya di Jakarta, Kamis (3/9).

Baca: Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Namamu Sudah Terdaftar?

Baca: Mendagri Larang Konvoi Saat Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada 2020

Baca: Tantangan Demokrasi Langsung, Gus Jazil: Hindari Politik Uang Saat Pilkada

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan diikuti oleh 270 daerah atau 9
provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota diingatkan untuk tetap mematuhi dan
mempedomani protokol kesehatan Covid-19.

Mantan Kapolri itu menegaskan agar bakal pasangan calon tidak mengajak massa dalam jumlah yang besar pada saat mendaftarkan diri.

Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi
pendaftaran, dan jika ingin dipublikasikan dapat menggunakan media atau secara
virtual.

“Saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah di 270 daerah untuk
patuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Mendagri.

Pilkada kali ini, dijelaskannya momentum yang tidak bisa terpisahkan dengan
penanganan pandemi dan dijadikan sebuah gerakan untuk melawan Covid-19
bersama mesin-mesin daerah.

Menurutnya harus ada peran konkret dari para pasangan calon kepala daerah untuk memberikan edukasi juga kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

“Kalau dari 548 provinsi dan kabupaten/kota, jumlah 270 daerah itu adalah separuhnya, kalau separuh daerah semua bergerak dalam penanganan pandemi Covid-19, maka otomatis akan bisa menstimulasi 278 yang tidak melaksanakan Pilkada,” katanya.

Pilkada menurutnya dapat menjadi klaster penularan baru jika strategi dan pengaturan dilakukan secara keliru akibatnya terjadinya kerumunan massa. Sehingga ia secara serius mengingatkan jajarannya soal 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Pilkada diharapkan betul-betul sebagai momentum memperkuat mesin dalam
penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya,” kata Tito.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
mengingatkan jajaran KPU daerah untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan
Covid-19 secara ketat saat menggelar pendaftaran calon kepala daerah, 4-6 September
mendatang.

Raka mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) telah mengatur secara rinci
prosedur pendaftaran peserta Pilkada sesuai protokol kesehatan. Aturan itu wajib dipatuhi para penyelenggara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini