News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Dilarang Konvoi Saat Pendaftaran Pilkada, Dokumen Pendaftaran Harus Dibungkus

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Nasional (Rakorwasdanas) secara virtual, Kamis (3/9/2020).

"Jadi bagaimana prosedurnya, kemudian bagaimana penerapan protokol kesehatan baik di kantor maupun di ruangan yang disediakan untuk menerima pendaftaran itu sudah diatur di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020," kata Raka.

Selain penyelenggara, partai politik/gabungan partai politik dan bakal calon
perseorangan yang akan hadir dalam pendaftaran juga diingatkan untuk menerapkan
protokol kesehatan.

Di samping itu, mereka juga diminta untuk menyiapkan dengan baik dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

"Mohon agar menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, baik itu persyaratan terkait
dengan pencalonan maupun syarat calon. Jadi mohon disiapkan dengan baik, kemudian juga mematuhi protokol kesehatan," ujar Raka.

Pasal 49 Ayat (1) PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam
mengatur tentang tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon
Pilkada yang dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
Covid-19.

Protokol yang dimaksud yakni:

a. Dokumen yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair
b. Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.
c. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan
sarung tangan sekali pakai.
d. Membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan.
e. Dilarang membuat kerumunan.
f. Penyampaian dokumen dilakukan dengan jaga jarak dan menggunakan sistem
antrean
g. Seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing.
h. Menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.
i. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai.
j. Ruangan tempat kegiatan dijaga kebersihannya.
Raka mewanti-wanti agar seluruh pihak yang terlibat pendaftaran calon kepala daerah
besok dapat benar-benar mematuhi protokol kesehatan, sehingga tahapan Pilkada 2020 tak menjadi kluster baru penularan virus.

"Jadi yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga," kata dia.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten,
dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020.

Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020. Sementara, penetapan pasangan calon bakal digelar 23 September. (tribun network/ras/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini