Namun, dikarenakan memang saat ini masih masa pandemi penyebaran virus corona (Covid-19), maka tidak ada terlihat acara atau kerumunan massa.
"Iya ini kan masih masa seperti ini, jadi ya cuma keluarga inti saya yang kumpul," ucap pria 54 tahun yang merupakan keponakan almarhum itu.
Dan sesuai dengan anjuran dari pemerintah, pemakamannya dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Untuk diketahui, Kena Ukur Surbakti akan maju di Pemilihan Bupati Karo periode 2020-2025.
Kena Ukur Surbakti diketahui berpasangan dengan Paulus Sitepu yang diusung Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat.
Pasangan ini diketahui juga akan mendaftar ke KPUD Karo hari ini, Minggu (6/8/2020).
Sebelumnya Karo Jambi menjabat Bupati Karo periode 2011-2016.
Namun akhir 2012, DPRD Karo memakzulkan Karo Jambi.
Dari 32 anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna, 31 orang setuju pemberhentian bupati dan 1 orang menolak.
Tiga anggota DPR tak hadir.
Ada enam pertimbangan pemberhentian Kena Ukur, antara lain keterlibatan bupati dalam yayasan, etika moral, pemungutan kepada warga tanpa persetujuan DPRD, tidak mengidahkan surat DPRD untuk menutup sementara PT WEP, perusahaan listrik yang tidak memenuhi perizinan; dan tidak menghadiri rapat interpelasi.
Maret 2013, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji pendapat DPRD Karo melawan Bupati Karo tentang dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Karo.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.
Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 57/P Tahun 2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pemberhentian Kena Ukur tersebut diserahkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada Kena Ukur di ruang kerja gubernur, Jumat (11/7), di Medan.