Kabag Operasional Polres Tangsel AKP Yudi Permadi mengatakan sudah mengimbau para pendukung agar tidak berkerumun.
Mereka pun mulai bergeser dan tidak lagi berkerumun di depan KPU maupun di pinggir jalan.
"Sudah tidak ada kerumuman di pinggir jalan lagi. Mereka diminta mencari tempat untuk menunggu di sekitar lokasi dengan tetap tidak berkerumun," kata Yudi.
KPU mengakui kewenangan mereka mengatur kerumunan massa masih terbatas. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, situasi di jalan maupun lokasi lain ketika bakal paslon menuju ke lokasi pendaftaran adalah di luar kewenangan KPU.
"Kewenangan KPU terbatas. Kewenangan kami hanya pada saat berada di kantor KPU, pendaftaran bakal paslon (pasangan calon) harus sesuai protokol kesehatan (yang ada di dalam PKPU)," ujar Raka Sandi.
Ia meminta simpatisan mematuhi PKPU, peraturan kepala daerah maupun aturan Satgas Covid-19 sebagai pedoman.
Baca: Meski Pandemi, KPU Sebut Antusiasme Masyarakat dengan Pilkada Masih Tinggi
"Sebenarnya peraturan-peraturan itu sudah ada dan tetap berlaku baik ada Pilkada maupun tidak, sehingga mohon diikuti dan dipatuhi," kata dia.
Bawaslu juga memastikan akan mengawasi seluruh peserta Pilkada 2020 yang tak mematuhi protokol kesehatan.
"Fungsi Bawaslu adalah mengawasi seluruh paslon. Dan saat mengawasi, maka kita awasi siapa saja termasuk tindak lanjut dari pengawasan itu," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Bagi bakal paslon petahana, kata Fritz, mereka terikat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Maka aturan pemerintah perihal pandemi Covid-19 harus dipatuhi oleh setiap kepala daerah.
Ia juga mengatakan, ada PKPU yang di dalamnya tercantum larangan mengumpulkan massa atau hal lain yang mengabaikan protokol kesehatan saat pendaftaran maupun kampanye.
"Jadi semua sudah ada aturannya. Harapan kami semua paslon memahami dan mematuhinya. Bawaslu tetap mengawasi itu," kata Fritz.(tribun network/nis/rin/kps/wly)