TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan fenomena banyaknya pasangan calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2020 menunjukkan sakitnya demokrasi Indonesia.
"Ini menunjukkan ada pembajakan demokrasi. Calon tunggal tanda sakitnya demokrasi kita, karena menunjukkan tidak ada esensi demorkasi yaitu kompetisi," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/9/2020).
Oleh karena itu, Mardani menilai seharusnya usulan untuk menurunkan ambang batas untuk pilkada menjadi wajib dilakukan.
Dengan begitu, kata anggota Komisi II DPR RI tersebut, akan banyak pasangan calon yang mendaftar untuk turut serta berkontestasi politik.
"Karena itu, usulan menurunkan ambang batas Pilkada menjadi wajib hukumnya. Angka syarat 10 persen hingga sekarang 20 persen kursi diharapkan dapat membuat kian banyak paslon mendaftar. Dan banyaknya calon membuat kontestasi karya dan gagasan dapat terlaksana," jelas Mardani.
Sebelumnya diberitakan, perpanjangan masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah berakhir.
Dalam perpanjangan masa pendaftaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada tiga bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar.
Tiga bakal paslon yang mendaftar di masa perpanjangan itu yakni H Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi yang diusung oleh NasDem, PKS, dan PAN. Mereka mendaftar untuk pemilihan Bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Baca: Ada 25 Daerah yang Masih Miliki Calon Tunggal di Pilkada Serentak
Kemudian pasangan Ahmadi Zubir dan Alvian Santoni yang diusung oleh PDI Perjuangan, Berkarya, dan PPP, yang mendaftar untuk pemilihan Wali Kota Kota Sungai Penuh, Jambi.
Dan terakhir pasangan Alias Wello dan H. Dalmasri yang diusung oleh NasDem dan PDI Perjuangan, yang mendaftar untuk pemilihan Bupati Bintan, Kepulauan Riau.
"Berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 13 September 2020 pukul 24.00, sebanyak tiga (paslon)," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, Senin (14/9/2020).
"2 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 1 bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang baru mendaftar," ungkapnya.
KPU sebelumnya membuka kembali pendaftaran calon selama tiga hari, yakni pada 11-13 September 2020.
Perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan di 28 kabupaten/kota yang hanya ada satu bakal paslon mendaftar pada 4-6 September.