Dengan bertambahnya tiga bakal paslon mendaftar di tiga kabupaten/kota itu, maka ada 25 kabupaten/kota yang berpotensi menggelar pilkada dengan calon tunggal.
Menurut Ilham, sebanyak 25 bakal pasangan calon kepala daerah di kabupaten/kota kemungkinan besar akan bertarung dengan kotak kosong atau calon tunggal.
Dari data rekapitulasi, 25 pasangan calon tunggal tersebut merupakan calon yang maju lewat dukungan partai politik, tidak ada yang lewat jalur perorangan atau independen.
"Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 kabupaten/kota. Selanjutnya rincian data tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id," kata Ilham.
Ilham juga menjelaskan, jumlah keseluruhan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya sebanyak 738 pasangan.
Mereka terdiri dari 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan 612 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Baca: Formappi: Calon Tunggal di Pilkada Akan Merusak Demokrasi
"Sedangkan jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 101," paparnya.
Berdasarkan gender, ada sebanyak 1.321 laki-laki dan 155 perempuan yang menjadi bakal calon.
Sedangkan jumlah bapaslon bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.
"Sisanya jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/ bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66," beber Ilham.
Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal paslon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal paslon diterima pendaftarannya.
"Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Ilham.
Terus Meningkat
Terkait daerah dengan paslon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada, KPU mengakui setiap tahun jumlahnya terus mengalami kenaikan.