TRIBUNNEWS.COM - Izin untuk menggelar konser musik di tengah pandemi dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 menuai respons banyak pihak.
Bahkan, respons itu datang dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.
Lantas bagaimana tanggapan KPU dan sejumlah pihak terkait dengan diperbolehkannya konser musik di Pilkada 2020?
KPU sebut konser musik sesuai UU
Diberitakan Tribunnews.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta sejumlah pihak mencermati lagi aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Berikut pula dengan ketentuan jumlah peserta dan protokol kesehatan yang dilekatkan.
Sebab, meski diperolehkan digelar, KPU turut membatasi orang yang ikut serta hanya sebanyak 100 orang.
Baca: Konser Musik Tidak Efektif Bagi Peserta Pilkada Serentak 2020
Baca: Giring Ganesha Sarankan KPU Hanya Perbolehkan Konser Musik untuk Kampanye Pilkada Digelar Virtual
Kemudian, protokol kesehatan juga wajib diterapkan sesuai dengan aturan.
Ketentuan lebih lanjut akan KPU tuangkan dalam pedoman teknis kampanye.
"Selain jumlah, juga diatur protokolnya, KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye."
"Salah satunya didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas," kata Raka.
Raka menjelaskan, pelaksanaan kampanye jenis tatap muka juga harus lebih dulu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menentukan apakah kegiatan kampanye seperti konser, perlombaan hingga bazar boleh diizinkan digelar atau tidak sama sekali.