News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Segera Rampungkan Aturan Iklan Kampanye di Media Sosial dan Media Daring

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya.

Sandi menegaskan sejumlah substansi yang harus dicermati oleh peserta Pilkada dalam melakukan iklan kampanye di media sosial dan di media daring.

Sejumlah hal tersebut antara lain tidak boleh mempersoalkan sendi dasar kehidupan bernegara, tidak boleh menyampaikan fitnah, tidak boleh menghasut, tidak boleh menyampaikan hal-hal yang bernuansa SARA dan sebagainya.

Selain itu para peserta juga perlu mencermati materi konten sebelum diunggah terutama yang berpotensi melanggar Undang-Undang ITE atau melanggar ketentuan Undang-Undang atau Peraturan KPU tentang kampanye.

"Kan tentu mereka juga akan menjaga reputasinya. Malu lah kalau dikatakan melanggar. Apalagi di era media sosial yang sangat masif. Jadi nanti sekali dua kali melanggar kalau itu kemudian terpublish, ini tentu bisa mendegradasi citra diri mereka," kata Sandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini