"Pada saat penetapan pasangan calon, sesuai ketentuan tidak menghadirkan pasangan calon," ujar Raka.
Sebagaimana bunyi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, sebelum paslon ditetapkan, KPU melakukan verifikasi sejumlah dokumen persyaratan.
Misalnya, verifikasi syarat calon, verifikasi syarat pencalonan, hingga verifikasi dokumen hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon. Bakal paslon yang ditetapkan sebagai paslon adalah yang memenuhi verifikasi dokumen.(tribun network/ras/dod)
Baca tanpa iklan