TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir tahun 2020.
Status darurat pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia menjadi alasan utama kedua organisasi ini meminta pelaksanaan Pilkada diundur.
Namun, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komisi II DPR bersepakat tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember.
Kesepakatan itu diambil setelah diadakan rapat antara Komisi II DPR RI, Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Menurut mereka pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkendali.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Koalisi Pemerhati Pemilu Minta DPR dan Pemerintah Cabut Keputusan Melanjutkan Pilkada 2020
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan jika dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini KPU perlu merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Menurutnya pelaksaan Pilkada ditengah pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan.
"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," imbuhnya.
Ia berharap semua pihak dapat mensukseskan Pilkada 2020.
"Meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran," ungkapnya.
Selain itu ia meminta Satgas Penanganan Covid-19 untuk memetakan daerah-daerah yang memiliki resiko penularan Covid-19 tinggi dan rendah.
"Bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir tahun 2020.