News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

PBNU dan PP Muhammadiyah Minta Pilkada Diundur, DPR Sepakat Pilkada Tetap Diadakan, Ini Alasannya

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR Sepakat Pilkada Tetap Diadakan

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir tahun 2020.

Status darurat pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia menjadi alasan utama kedua organisasi ini meminta pelaksanaan Pilkada diundur.

Namun, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komisi II DPR bersepakat tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Kesepakatan itu diambil setelah diadakan rapat antara Komisi II DPR RI, Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Menurut mereka pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkendali.

SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Koalisi Pemerhati Pemilu Minta DPR dan Pemerintah Cabut Keputusan Melanjutkan Pilkada 2020

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan jika dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini KPU perlu merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya pelaksaan Pilkada ditengah pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," imbuhnya.

Ia berharap semua pihak dapat mensukseskan Pilkada 2020.

"Meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran," ungkapnya.

Selain itu ia meminta Satgas Penanganan Covid-19 untuk memetakan daerah-daerah yang memiliki resiko penularan Covid-19 tinggi dan rendah.

"Bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir tahun 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini