Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa saja melakukan pengecekan apakah dana kampanye yang dilaporkan paslon sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Ke depan, seiring dengan berjalannya kampanye, Bawaslu juga bisa melakukan pengecekan dengan menghitung berapa banyak baliho kampanye yang sudah dipasang paslon dan dicocokkan dengan laporan dana awal kampanye.
Dengan kewenangan tersebut, Bawaslu diharapkan tegas dalam melakukan pengawasan, termasuk menjatuhkan sanksi apabila didapati paslon yang melanggar ketentuan.
"Bawaslu punya peran untuk menginvestigasi kesesuaian laporan dana kampanye," kata Khoirunnisa.(Tribun Network/kps/wly)