News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

362 ASN Sudah Disanksi, 827 Lainnya Dilaporkan Melakukan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020 - Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) per data 5 November 2020 melakukan pelanggaran netralitas terkait pilkada serentak.

Salah satu yang paling berdampak signifikan adalah Gerakan Indonesia Melayani (GIM), yang dimotori oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

GIM berperan penting dalam menciptakan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang semakin melayani masyarakat.

Salah satu capaian GIM adalah mendapatkan nilai tertinggi dalam Indeks Capaian Revolusi Mental.

"GIM mendapatkan nilai 78,90 dan ini menjadi capaian tertinggi apabila dibandingkan dengan gerakan lainnya," jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Tingginya capaian dalam nilai yang dilakukan berdasarkan survei oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tersebut menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam GIM benar-benar dijalankan oleh ASN dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Hal tersebut yang kemudian diapresiasi oleh masyarakat luas.

Selain capaian dalam Indeks Capaian Revolusi Mental, Kementerian PANRB juga telah melakukan beberapa kegiatan untuk mewujudkan tujuan dari GIM yang diselaraskan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Mendagri Meresmikan Gerakan 5 Juta Masker di Kepri, JIK: Komitmen Pemerintah Wujudkan Pilkada Sehat

Salah satunya adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai tempat terintegrasinya berbagai pelayanan.

Dimulai sejak 2017, tercatat sudah 29 MPP yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Pembangunan MPP akan terus diperluas hingga seluruh penjuru negeri, terutama di daerah tingkat II.

Hal kedua yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Indeks Pelayanan Publik untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pelayanan publik instansi pemerintah.

Diukur dari enam aspek, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan, hasil IPP nasional dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan.

Dari nilai 3,28 (dalam skala 5) pada tahun 2017, kemudian menjadi 3,63 pada 2019.

Terkait dengan inovasi pelayanan, Kementerian PANRB telah melaksanakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik sejak 2014, yang kemudian beberapa inovasi pilihan dikirimkan ke United Nation Public Service Award (UNPSA).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini