TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para pemilih agar mengenakan masker dari rumah pada pencoblosan Pilkada Serentak 2020 hari ini, Rabu (9/12).
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan selain wajib pakai masker, para pemilih juga diminta agar membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mengisi daftar hadir.
Hal itu dalam rangka pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Evi menambahkan penyelenggara Pemilu memang menyediakan masker di TPS, tapi dalam jumlah terbatas.
“Kita memang menyediakan masker di TPS, tetapi jumlahnya terbatas. Itu bagi yang benar-benar tidak memakai masker atau yang maskernya rusak. Kita minta pemilih sudah menggunakan masker dari rumah,” ujar Evi, Selasa (8/12).
Baca juga: Pilkada Solo 2020 Hari Ini, Musuh Gibran-Teguh Prakosa, Bajo, Optimis meski Diterpa Isu Tak Sedap
Pada surat undangan pemberitahuan pencoblosan, ucap Evi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menuliskan kewajiban-kewajiban tersebut. Petugas juga sudah menulis jadwal coblos bagi setiap pemilih.
Pengaturan jadwal tersebut agar tidak terjadi kerumunan di TPS. Para pemilih diminta mengikuti petunjuk yang telah ditentukan agar Pilkada berjalan aman dari penyebaran Covid-19.
"Para pemilih kami minta agar tidak berkerumun di TPS usai coblos. Pemilih bisa langsung pulang ke rumah agar tidak terjadi kerumunan," tuturnya.
Mengenai mekanisme perhitungan suara, menurut Evi, sudah ada saksi dari tiap pasangan calon. Ditambah pengawas TPS dan pemantau Pilkada.
Baca juga: Hari Ini Pilkada Serentak 2020 Digelar, Simak 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19
"Tidak usah khawatir akan terjadi kecurangan pada proses rekapitulasi," sambungnya.
Pemilih bisa melihat hasil rekapitulasi melalui aplikasi Sirekap. Usai pencoblosan petugas KPPS langsung unggah hasil perhitungan ke aplikasi Sirekap.
Masyarakat kemudian bisa melihat hasil dari aplikasi tersebut.Sementara Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut, tahapan Pilkada Serentak 2020 berpotensi meningkatkan kasus baru Covid-19.
Dari pemungutan suara pada 9 Desember, penghitungan dan rekapitulasi, hingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Doni meminta kepada seluruh kepala daerah untuk betul-betul menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Oleh karena itu pendeteksian dengan seluruh perangkat yang ada, baik secara fisik, maupun visual dengan menggunakan teknologi diharapkan bisa membantu mengurangi terjadinya kerumunan. Dan dilakukan upaya pencegahan sebelum terjadi," kata Doni.