Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dr Indra Yovi meminta kepada penyelenggara dan pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan.Petugas penyelenggara harus melakukan pembatasan orang yang mencoblos saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Seluruh petugas penyelenggara supaya menjalankan protokol kesehatan. Ini wajib betul-betul dilakukan dengan baik, dan tak perlu ada kerumunan. Kalau ada kerumunan, dibubarkan saja," ujar Yovi
Selain itu, yang paling penting bagaimana petugas KPU menyiapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Selanjutnya mengatur orang yang datang saat pemungutan suara agar tidak terjadi kerumunan.
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu (9/12) di tengah pandemi Covid-19. Pilkada akan terselenggara di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Pilkada kali ini dilaksanakan berbeda karena dalam masa pandemi. Perbedaannya yaitu dilakukan dengan ketentuan protokol kesehatan.
Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020. (tribun network/denis).