Sementara paslon Bajo diusung organisasi kemasyarakatan (ormas) Tikus Pithi melalui jalur perseorangan (independen) dengan jumlah 38.831 dukungan.
Aturan Baru di TPS
Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020, KPU juga sudah menyiapkan skenario penerapan protokol kesehatan.
Sejak awal pemilih hendak masuk ke TPS, pemilih diwajibkan untuk menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun.
Baca juga: Serunya Nyoblos di TPS 18 Ambarketawang, Pemilih Disambut Petugas KPPS Berseragam Medis
Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai.
Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.
Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.
Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos.
Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.
Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
Baca juga: Penampakan TPS Unik Bergambar Doraemon dan Hello Kitty, Petugas KPPS-nya juga Pakai Kaus Pink
TPS pun disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya juga akan melengkapi petugas dengan alat pelindung diri (APD).
"Tetapi mekanismenya yang kemudian ditambahkan dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Arief di Gedung KPU, dikutip Kompas.com.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilkada Surabaya 2020: Suara Masuk 81,20%, Eri Cahyadi-Armuji Raih 57,09%
Dengan semua persiapan yang dilakukan KPU, diharapkan para pemilih bisa menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Demi mencegah penularan Covid-19, KPU pun sudah membuat beberapa hal baru di TPS.
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, setidaknya ada 15 hal baru dalam proses pemungutan suara di TPS.
Hal baru tersebut di antaranya mengenai adanya pengurangan jumlah pemilih per-TPS dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Sania Mashabi)