TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarmasin 2020.
Pasangan nomor urut 04 ini akan menyampaikan bukti kuat dugaan pelanggaran pasangan nomor urut 02 ke hadapan Majelis Hakim MK pada sidang Pemeriksaan Persidangan, Senin (1/2/2021) besok.
"Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti," ujar Sulaiman Sembiring, pengacara Ananda-Mushaffa Zakir dari Kantor Widjojanto, Sonhandji and Associates, Minggu (31/1/2021).
Sulaiman menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
Bawaslu hanya menjerat dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang.
Menurut dia, keduanya yaitu Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri yang diduga Tim Inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
"Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politik yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada," tambah Sulaiman.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Pastikan Jajarannya Beri Keterangan Tertulis Secara Lengkap
Sulaiman menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran undang-undang Pilkada sehingga seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor saat itu juga.
"Kami meyakini Majelis Hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat professional dan melihat berbagai fakta-fakta pelanggaran Pilkada Banjarmasin dari hal yang substantif seperti politik uang yang diduga menyebabkan suara pihak paslon nomor 02 membengkak drastis," kata Sulaiman.
Penjelasan Bawaslu
Seperti diketahui tim hukum dari pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) ke Bawaslu Kalsel mengajukan laporan yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Banjarmasin terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon petahana yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor.
Laporan ini ditindaklanjuti, dan kemudian dilakukan rapat pembahasan oleh Bawaslu Banjarmasin dengan melibatkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin (18/1/2021).
Kemudian dari rapat pembahasan tersebut, diketahui bahwa laporan AnandaMu tidak memenuhi unsur sehingga laporan terhadap paslon H Ibnu Sina-Arifin Noor dihentikan.
Selain terlapor paslon petahana, dalam rapat pembahasan tersebut juga dibahas tentang dua ASN Pemko Banjarmasin yang dilaporkan tersebut.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Pastikan Jajarannya Beri Keterangan Tertulis Secara Lengkap