News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Diminta Perhatikan Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Banjarmasin

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Dan diputuskan bahwa dua oknum ASN Pemko Banjarmasinini diduga melakukan pelanggaran kode etik sehingga selanjutnya direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti.

"Dari hasil kajian kita, ada unsur ASN yang diduga terlibat mendukung salah satu paslon, maka kami teruskan ke KASN. Ada dua orang yang kita laporkan. Kalau untuk laporan terhadap paslon yang dilaporkan kita hentikan karena tidak memenuhi unsur," ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar kepada Banjarmasinpost.co.id.

Selain ada oknum ASN yang dilaporkan, Yasar juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan juga ada oknum penyelenggara Pilkada yang dilaporkan.

"Ada satu oknum penyelenggara di tingkat adhoc atau di bawah yang diduga terlibat. Dan ini kita teruskan juga melalui rekomendasi ke KPU untuk penanganan kode etiknya," pungkasnya.

Serahkan Bukti

Sebelumnya, tim pemenangan dan juga penasihat hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu), mendatangi Sekretariat Bawaslu Kalsel, Selasa (12/1/2021) sore.

Kedatangan tim pemenangan serta penasihat hukum yang diketuai Bambang Widjojanto untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan yang ditujukan kepada paslon petahana, yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor.

Sehari sebelumnya Hj Ananda diketahui sudah menyampaikan laporan ke Bawaslu Kalsel terkait adanya dugaan kecurangan-kecurangan tersebut.

Baca juga: Sengketa Pilwalkot Manado: Pemohon Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 di Kecamatan

"Kami hari ini menyerahkan bukti yang sebagian sudah diserahkan sebelumnya. Ada 56 bukti," ujar Bambang Widjojanto kepada awak media saat keluar dari Gedung Sekretariat Bawaslu Kalsel.

Lelaki yang juga akrab disapa BW ini menilai bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon petahana termasuk dalam kategori Terstruktur Sistematis dan Masif (TMS).

"Bukti yang kami dapatkan justru bukan hanya selama proses Pilkada, tapi pasca Pilkada pun ada tindakan-tindakan yang sistematis sekali untuk tetap mempengaruhi pemilih, bahkan dalam tanda petik mulai mengintimidasi orang-orang yang mengetahui banyak tindakan yang diduga keras melanggar. Atau dalam bahasa sederhananya kecurangan bersifat fundamental dan luar biasa. Kalau menurut instruksi Bawaslu Pusat melalui Surat Edaran terbarunya, sepertinya masuk dalam kualifikasi TSM," kata mantan Wakil Ketua KPK RI tersebut.

Kemudian, BW menambahkan bahwa selain 56 bukti, ada semacam sebuah rangkaian peristiwa kecurangan yang terjadi.

"Ada rangkaian peristiwa yang nyambung, dan ini yang akan dibuktikan. Mulai dari saat petahana menjabat sebagai kepala daerah hingga selama proses kampanye. Tapi kami sepakat untuk tidak memberitahukannya. Tapi yang ingin kita sampaikan, begitu ini bisa dikonstruksi maka kemudian seperti yang kita bilang kecurangannya sangat luar biasa," terangnya.

Meski demikian, BW pun sempat membeberkan salah satu bukti yang disampaikan saat terus dicecar, yakni kecurangan yang melibatkan salah satu penyelenggara Pilkada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini