Namun, karena izin tidak boleh, kegiatan kampanye akbar di Semarang dibatalkan.
“Yang dibolehkan itu di wilayah pinggiran, tidak di pusat kota. Kami coba cari alternatif di kota, di Jatidiri, tapi juga tidak dibolehkan.
Di Stadion Diponegoro yang dibolehkan hanya halaman parkiran, dan itu kalau dipenuhi ratusan ribu orang tentu tidak pas,” katanya.
“Simpang Lima memang tidak masuk lokasi, tapi ada klausul yang membolehkan itu bisa digunakan,” katanya.
Baca: Kampanye di Solo, Prabowo Subianto Singgung Soal Amplop hingga Curhat Dilarang Kampanye di Semarang
Pemerintah Kota Semarang, kata Sriyanto, telah mengirim surat balasan tertanggal 9 April 2019, yang isinya melarang lapangan digunakan untuk kampanye partai politik.
Surat bernomor 426.23/2345 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang itu ditandatangani Pj Sekda Kota Semarang Agus Riyanto.
Berikut petikannya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah berkomitmen, Lapangan Pancasila/Simpang Lima tidak diperuntukkan untuk kegiatan kampanye bagi semua partai politik," katanya.
"Selanjutnya terkait dengan permohonan tempat kampanye yang diajukan DPC Partai Gerindra Kota Semarang, silakan menggunakan tempat-tempat yang sudah disediakan untuk kegiatan kampanye sesuai dengan keputusan KPU Kota Semarang,” ucapnya.
(Kompas.com/Nazar Nurdin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Izin Kampanye Prabowo di Semarang, Ganjar: Pak Jokowi Juga Tak Boleh di Situ dan Pemkot Semarang: Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai Kampanye Paslon 01 ataupun 02.