Selain akan menolak hasil Pemilu 2019, Prabowo juga tak mau mengajukan gugatan ke MK. Apa tanggapan pengamat, MK, Mahfud MD, hingga kubu Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pemilu 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, hasil Pemilu 2019 yang akan ditolak hanyalah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Calon presiden nomor urut 02 itu menuduh telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu.
Hal tersebut dikatakannya dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Kecurangan itu, kata Prabowo, terjadi mulai dari masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo.
Baca: TERBARU Hasil Rekapitulasi KPU dari 27 Provinsi: Jokowi-Maruf 55,59%, Prabowo-Sandi 44,41%
Baca: APDI Tantang Jokowi dan Prabowo Berlomba Tunjukan Kepedulian Bantu Petugas KPPS yang Terkena Musibah
Baca: Tanggapan Sejumlah Pihak soal Prabowo yang Akan Tolak Hasil Pemilu 2019 oleh KPU jika Ada Kecurangan
Baca: Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019, Jokowi Serahkan ke KPU, Ini Respons Sandiaga, Demokrat hingga KPU
Rupanya, selain akan menolak hasil Pilpres 2019, Prabowo juga enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, dikutip dari Kompas.com, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.
Lantas, apa tanggapan dari MK sendiri terkait pernyataan Prabowo, termasuk Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua MK, pengamat, hingga kubu Jokowi.
Berikut Tribunnews.com merangkum kumpulan pernyataan beberapa pihak terkait soal Prabowo yang enggan mengajukan gugatan ke MK?
1. Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon
Ada alasan kenapa Prabowo yang akan menolak hasil Pemilu 2019 juga enggan mengajukan sengketa ke MK.
Menurut anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia.