3. Mantan Ketua MK, Mahfud MD
Menurut mantan Ketua MK, Mahfud MD, merupakan hak politik Prabowo bila capres nomor urut 02 itu enggan mengajukan gugatan ke MK, asal tidak melanggar hukum.
Namun, menurut Mahfud MD, setiap kecurangan yang dalam Pemilu, sebaiknya dilaporkan melalui jalur konstitusi yaitu MK.
"Terserah Pak Prabowo saja. Itu hak politik dia bersikap begitu asal tidak dilakukan dengan melanggar hukum," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/5/2019).
"Tapi seharusnya jika ada kecurangan dalam pemilu, ya bawa saja ke MK jika nanti sudah ditetapkan oleh KPU," sambung dia.
Dengan begitu, Mahfud berpandangan, masyarakat dapat menilai kinerja MK sebagai sebuah lembaga yang kredibel atau tidak.
"Masyarakat nanti kan bisa menilai, MK itu bisa dipercaya atau tidak," tutur dia.
4. Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie
Mantan ketua MK lainnya, Jimly Asshiddiqie juga menilai, walau Prabowo enggan mengajukan gugatan ke MK, akan lebih baik bila keduanya, Prabowo dan Sandi ikut meredakan ketegangan politik.
"Jika tidak mau ke MK, ya tidak apa-apa, kan itu hak konstitusional juga."
"Namun, menjadi wajib bagi mereka (Prabowo-Sandi) untuk meredakan ketegangan," ujar Jimly kepada Kompas.com, Kamis (16/5/2019).
Jimly menjelaskan, langkah Prabowo yang enggan berperkara ke MK merupakan representasi dari kekecewaan dan kemarahan pada hasil Pilpres 2019.
Untuk itu, lanjutnya, seluruh pihak lebih baik tidak merespons kekecewaan Prabowo tersebut yang bisa memperkeruh suasana.
"Seluruh pihak harus menghargai juga kalau dia (Prabowo) tidak mau ke MK, itu hak konstitusionalnya dia."