News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tolak Hasil Pemilu 2019, Prabowo juga Tak Mau ke MK, Ini Tanggapan Mahfud MD hingga Kubu Jokowi

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pihak lain jangan memanaskan sikapnya Prabowo, jadi menanglah dengan kehormatan, supaya kalah pun dengan kehormatan," katanya.

5. Juru Bicara TKN, Ace Hasan Syadzily

Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily, saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Selasa (19/3/2019). (Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan, kubu Prabowo tidak memiliki bukti kecurangan di Pemilu 2019 sehingga enggan berperkara di MK.

Ia mengatakan, sikap Prabowo yang seperti itu menunjukkan mereka tidak mau mengikuti proses yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang.

Ace menduga, keengganan kubu Prabowo untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK karena khawatir ditolak oleh MK lagi seperti yang terjadi pada Pilpres 2014.

"Atau kedua, memang mereka tidak memiliki sikap mental yang tidak siap kalah sehingga selalu membangun narasi kecurangan agar tidak kehilangan muka di depan para pendukungnya," lanjut dia.

6. Pengamat Ray Rangkuti

Ray Rangkuti (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti berpendapat, BPN justru akan merugi bila tidak mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Menurutnya, BPN tetap perlu mengungkap berbagai dugaan kecurangan dalam Pemilu untuk dibuktikan di pengadilan.

Namun, jika akhirnya BPN tetap tidak mau ke MK, tegas dia, tak ada lagi cara kecuali menerima hasil pemilu atau Pilpres.

"Dan dengan begitu mereka juga kehilangan hak moral untuk meminta masyarakat melakukan gugatan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Srihandriatmo Malau/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Christoforus Ristianto/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini