Pihaknya juga tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara Pilpres.
Hal ini, kata Fadli Zon, merujuk pada 'pengalaman' mereka pada Pilpres 2014.
"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi."
"Di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat, Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan Pilpres," ujar Fadli, Rabu (15/5/2019).
Masih kata Fadli Zon, saat pihaknya mengajukan gugatan sengketa ke MK pada 2014, bukti-bukti kecurangan yang diajukan tidak dibuka saat persidangan.
"Tidak ada gunanya itu MK, karena pada waktu itu maraton sidang-sidang, tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai meterai," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres, apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua."
"Mungkin tidak semualah tapi sebagian," ucap Fadli.
2. Ketua MK, Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ikut buka suara terkait kubu Prabowo yang tidak percaya pada MK dalam mengadili sengketa pemilu.
Anwar mengatakan, dalam hal ini, MK hanya bisa mengingatkan, semua pihak harus mengikuti mekanisme yang konstitusional.
"Ya begini, kalau MK kan pasif, yang jelas kita semua harus mengikuti konstitusi, hukum yang berlaku," ujar Anwar, Rabu (15/5/2019).
Mengenai kekecewaan pendukung Prabowo soal cara MK menangani sengketa pemilu pada Pilpres 2014, Anwar mengatakan, pada dasarnya Ketua MK tidak bisa mengomentari putusan yang sudah dijatuhkan.
"Namun, yang jelas sebuah putusan pro-kontra akan ada. Sampai kapan pun seorang hakim atau pengadilan dalam menjalankan putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak," kata dia.