News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Hasil Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019 hingga 17.30 WIB, 2 Kali Hakim MK 'Semprot' BW & Saksi 01

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Sidang Kelima Sengketa Pipres 2019 hingga 17.30 WIB, 2 Kali Hakim MK 'Semprot' BW dan Saksi 01

Namun, Hiariej menilai hal tersebut tidak terlihat dalam dasar gugatan dalam dalil permohonan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Perihal masif mensyaratkan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian. Artinya harus ada hubungan kausalitas antara pelanggaran dan dampak. Hubungan kausalitas itu harus dibuktikan, bukan sebagian tapi sangat luas," kata Hiariej.

"Dalam fundamentum petendi hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum pemohon sama sekali tidak menyinggung hubungan kausalitas antara terstruktur sistematis yang berdampak masif," ucapnya.

Dalam dalil permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran selama proses pemilu, yakni Penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara seperti Polisi dan Intelijen.

Ada pula tuduhan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi dalam penegakkan hukum.

Seluruh dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga untuk menuduh adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama Pilpres 2019.

4. Soal pelanggaran TSM

Ahli hukum Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat, pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Kecurangan pemilu, kata dia, harus by intention (niat) dan bukan karena kealpaan.

Hal itu dikatakan Edward saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

"Dalam konteks pidana penjelasan Pasal 286 UU Pemilu mengatakan, rencana yang matang dan rapi yang dalam konteks pidana itu adalah dolus premeditatus. Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin kalau suatu kealpaan," kata Edward atau kerap disapa Eddy dihimpun dari Kompas.com.

Menurut Eddy, pemilu baru bisa disebut ada kecurangan yang bersifat TSM hanya jika niat untuk melakukan kecurangan tersebut bisa dibuktikan.

Pelanggaran TSM juga bersifat akumulatif.

Dalam hal pelanggaran masif, merujuk pada Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu, dapat diartikan sebagai dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.

Sehingga, jika dihitung menggunakan metode kuantitatif, harus dibuktikan adanya kecurangan 50 persen plus 1.

"Kalau ada 800 ribu TPS berarti ada 401ribu tps yang kira-kira begitu. Dalam metode kuantitatif karena bahasa di sini adalah bukan hanya sebagian, jadi dia merupakan satu kesatuan," ujar Eddy.

Eddy menyebut, harus diteliti betul apakah yang dituduhkan dalam konteks kecurangan itu betul-betul memengaruhi suara pemilih di TPS.

"Kalau mau pembuktian yang sebenarnya itu kan harus satu-satu ditanya, apakah betul saudara pilih karena dipengaruhi ini, apakah betul saudara pilih karena ini, karena ini, dan lain sebagainya," katanya.

Baca: Kapan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan? Ini Jadwalnya

5. Tim 02 pertanyakan status saksi 01

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyoroti pekerjaan Chandra Irawan yang sebagai Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.

Diketahui, Chandra Irawan merupakan bagian dari Direktorat Saksi TKN Joko Widodo-Maruf Amin yang bertugas mengawasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Jakarta Pusat.

"Apakah pada saat saudara hadir dalam rapat-rapat Direktorat Saksi 01 pada hari kerja dan jam kerja mengambil cuti?" tanya Nasrullah, anggota tim kuasa hukum pemohon.

Chandra mengaku mendapatkan tugas dari partai PDI Perjuangan. "Saya dapat tugas dari partai," jawab dia.

Lantas, Nasrullah mempermasalahkan mengenai Chandra yang berstatus sebagai pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI, namun mewakili partai politik di TKN Jokowi-Maruf.

"Tetapi, kan saudara digaji sekjen. Apakah waktu saudara hadir rapat saksi 01, mengambil cuti tidak?" tanya Nasrullah.

"Saya hanya mengajukan izin dan tidak mengambil cuti," jawanb Chandra.

Chandra juga menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk 18 provinsi yang dilakukan di KPU RI.

"Saksi 01 menandatangani 18 provinsi?" tanya Nasrullah.

"18 Provinsi tanda tangan," jawab Chandra.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini