News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sejumlah Dalil 02 Ditolak MK, KPU Sebut Pertimbangan MK Cukup Adil, Ini Komentar Tim Hukum Prabowo

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK.

Sejumlah dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak MK. Ini komentar KPU hingga tim 02.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil permohonan yang diajukan tim hukum paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hingga pukul 20.00 WIB, MK masih menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Para hakim MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 secara bergantian sejak pukul 12.30 WIB.

Sejauh ini, MK menolak sejumlah dalil yang dimohonkan oleh pemohon.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menilai, sejauh ini, pertimbangan-pertimbangan MK cukup adil.

"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil bagi KPU," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Pramono, persidangan MK memberi ruang yang adil bagi semua pihak, baik pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca: Prediksi Hasil Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Arahnya Sudah Jelas Tapi Harus Tunggu Ketok Palu

Baca: KPU Nilai Speedy Trial dalam Persidangan MK Sulitkan Pihak yang Bersengketa

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Dikutip dari Kompas.com, sidang ini juga memberi ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang selama ini dimunculkan oleh kubu Prabowo-Sandi.

"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan, narasi-narasi yang selama ini dimunculkan terkait dengan itu (tuduhan kecurangan) sejauh tadi, ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat-alat bukti yang relevan," ujar Pramono.

Lantas, apa kata tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait sejumlah dalil permohonan yang ditolak MK?

Satu di antara tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan, pihaknya terperangkap oleh hukum acara.

Baca: Sidang Putusan MK: Hampir Seluruh Dalil Ditolak, Pengacara Prabowo Sebut Terperangkap Hukum Acara

Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan 02 Ditolak, soal Nol Suara hingga TPS Siluman

Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah di sidang putusan MK (Tangkap layar tayangan Kompas TV)

Mengutip dari tayangan Kompas TV, Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar.

Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini