Sementara pada sidang sengketa Pilpres 2019 pemohon hanya dibatasi saksi sebanyak 15 orang.
"Kemudian terkait dengan video-video itu memang video itu tidak terlihat di mana tempatnya, siapa pelakunya, kapan. itu sebenarnya hal-hal dalam video kami buktikan dengan saksi-saksi yang sudah kami siapkan ratusan saksi," ungkapnya.
Nasrullah menyebut, pihaknya tidak dapat membuktikan semua dalil lewat 15 saksi tersebut.
Terkait hal tersebut, Nasrullah menilai, pihaknya terperangkap dalam hukum acara.
"Jadi kami masuk dalam perangkap hukum acara yang tidak memungkinkan pemohon dapat mendalilkan bukti-bukti yang didalilkan," katanya.
Nasrullah dengan tegas mengatakan keberatan apabila disebut tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.
Kesempatan yang diberikan kepada pemohon dinilainya kurang maksimum.
"Kami keberatan kalau dikatakan kami tak bisa membuktikan, tapi tak diberikannya kesempatan yang maksimum kepada pemohon yang mendalilkan," lanjutnya.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
Tim hukum Prabowo-Sandi ini juga menilai, pemohon tidak akan bisa membuktikan dalilnya dalam sengketa dengan hukum acara yang berlaku saat ini.
Sementara itu, ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menyebutkan MK tidak pernah mengatakan, tidak terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.
Menurut dia, Mahkamah justru mempertanyakan ada tidaknya akibat yang ditimbulkan atas kecurangan tersebut terhadap perolehan suara paslon.
"Mahkamah tidak pernah berani mengatakan, kecurangan ini tidak faktual. Cuma selalu dikatakan kecurangan itu berakibat langsung enggak dengan suara," kata Bambang.
"Tapi kecurangan itu tidak pernah bisa dibantah," sambung dia.
Bambang mengatakan, rekaman-rekaman video yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya fakta kecurangan pemilu.