News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sejumlah Dalil 02 Ditolak MK, KPU Sebut Pertimbangan MK Cukup Adil, Ini Komentar Tim Hukum Prabowo

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK.

"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya.

Menurutnya, MK akan mengatakan, ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.

Sementara di pagar kedua, MK disebut akan menambahi dengan alasan tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara.

"Ranjau pertama yang digunakan MK mengatakan ini bukan kewenangan MK tapi Bawaslu,"

"Kalau ranjau itu tidak kena, maka ditambahi jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," katanya.

Nasrullah juga menilai, MK tidak menolak dalil mengenai kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo-Sandi.

MK disebut meminta pembuktian terkait dalil-dalil yang diajukan.

"Masalahnya adalah Mahkamah mengatakan kami bisa membuktikan apa tidak dalil-dalil yang ada di video misalnya," ucapnya.

Pada sidang putusan tersebut, MK menolak hampir seluruh alat bukti berupa video yang diajukan oleh pihak 02.

Tim Prabowo-Sandi dinilai tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.

Menurut Nasrullah, video yang dijadikan pihaknya sebagai alat bukti merupakan video yang beredar di masyarakat.

Tim Prabowo-Sandi menampilkan 88 video sebagai alat bukti.

Terkait alat bukti video, Nasrullah mengatakan pembuktian terletak di saksi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini