News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sejumlah Dalil 02 Ditolak MK, KPU Sebut Pertimbangan MK Cukup Adil, Ini Komentar Tim Hukum Prabowo

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK.

Namun memang, rekaman tersebut tidak bisa secara langsung membuktikan, kecurangan mengakibatkan berkurangnya suara paslon.

Dibutuhkan narasi-narasi yang lebih detail mengenai rekaman video kecurangan tersebut.

"Kalau masyarakat dituntut lebih detail, ini siapa, di mana, segala macam itu yang dari awal kita kemukakan."

"Yang punya alat dan struktur itu adalah pihak termohon dan pihak petahana," ujar Bambang.

Oleh karena itu, kata Bambang, hal ini ke depannya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghimpun informasi secara lebih rinci.

Live Streaming

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.

Selain itu, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 disiarkan di beberapa stasiun TV.

Berikut link live streaming sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

LINK

LINK

LINK

 

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Miftah) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini