"Paradigmanya mesti diubah. Negara wajib melindungi hak kepemilikan dan hak berusaha secara tenang bagi setiap warganya. Kenapa tidak dibicarakan baïk-baik? Jika ada syarat tambahan yang harus dipenuhi Indobuildco tolong sampaikan Kenapa properti yang dikelola swasta dikawasan GBK Senayan diperpanjang izinnya, sementara Indobuildco tidak. Kenapa diskriminatif?" pungkas Amir.
Adapun untuk diketahui, pembangunan Hotel Sultan, pada saat itu Hotel Hilton, berawal dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kepada Ibnu Sutowo pada tahun 1971.
Ali Sadikin meminta Ibnu Sutowo untuk membangun hotel bertaraf internasional untuk Konferensi PATA dan kegiatan-kegiatan kenegaraan lainnya.
Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN: PT Indobuildco Sudah Tidak Memiliki Hak Lagi Atas 13 Hektar Tanah di GBK
PT Indobuildco pun mengeluarkan uang sebesar USD 7,5 juta kepada negara untuk memperoleh hak atas tanah (HGB) seluas 13, 7 ha di kawasan Gelora Senayan itu.
Terbitlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. No. 181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT Indobuildco.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo segera hengkang dan mengosongkan lahan seluas 13 hektare yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK).
Pasalnya, Hak Guna Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari negara kepada Perusahaan tersebut sudah berakhir sejak April 2023.
Selama ini di atas lahan seluas 13 hektare itu berdiri bangunan Hotel Sultan.
Kita harap dikosongkan dengan baik-baik. Proses pengosongan akan dilakukan secara persuasif,” kata Mahfud usai rapat bersama Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Pengelola Kompleks GBK di Jakarta, Jumat (8/9).
Mahfud mengatakan PT Indobuildco yang sebelumnya memiliki HGB atas hotel berbintang lima itu, sudah berakhir masa HGB-nya.
PT Indobuildco juga sudah kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). ”Gugatan perdata ke pengadilan dan sudah PK sampai 4 kali, mereka kalah bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg. Kalah, dan waktunya sudah lewat ini,” kata Mahfud.
Hotel Sultan kata Mahfud, adalah aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Meski begitu, pihak penggugat, yakni Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco masih melakukan upaya banding setelah gugatannya di PTUN ditolak.
Mahfud meminta PT Indobuildco segera mengosongkan bangunan itu karena sesuai dua HGB yang dipecah, PT Indobuildco hanya berhak menggunakan hingga April 2023.