TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pontjo Sutowo selaku Direktur Utama PT Indobuildco, pengelola sah Hotel Sultan.
Hamdan menjelaskan bahwa Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di atas tanah negara tersebut kepada Kepala Kanwil BPNATR DKI Jakarta tanggal 1 April 2021.
"Hal ini sekaligus membantah klaim pemerintah melalui Sekretariat Negara yang menyatakan HGB 26 dan HGB 27 sudah berakhir jangka waktnya," kata Hamdan dalam konferensi pers di Hotel Sutan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Adapun pernyataan itu sekaligus merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, yang meminta PT Indobuildco segera hengkang dan mengosongkan lahan seluas 13 hektare yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK), karena Hak Guna Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari negara kepada Perusahaan tersebut sudah berakhir sejak April 2023.
Hamdan menjelaskan, bahwa terkait dengan berakhirnya HGB No 26 dan HGB No 27 pada bulan Maret dan April 2023, maka itu tidak menggugurkan hak pemegang HGB awal untuk mengajukan pembaruan.
Pasal 41 ayat (2) Perarturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 menyatakan permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu masa perpanjangan hak guna bangunan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu yakin bahwa tidak ada satu pun ketentuan hukum yang dilanggar.
"Saya pastikan saudara Pontjo Sutowo atau Indobuildco tidak merampas aset negara atau tudahan tidak membayar royalti sebagaimana dituduhkan pihak Setneg," ujar Hamdan.
Baca juga: Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Segera Hengkang dari Hotel Sultan, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco lainnya Amir Syamsudin meyakini pemerintah tidak akan melakukan tindakan pengosongan paksa terhadap Hotel Sultan.
Menurut Amir Syamsudin, eksekusi pengosongan itu adalah kewenangan pengadilan.
Sementara itu, PT Indobuildco tidak pernah menerima penetapan pengadilan apapun yang berisikan perintah eksekusi pengosongan lahan HGB No 26/ Gelora dan HGB No 27/ Gelora.
Baca juga: Ada Potensi Pidana dalam Sengketa Lahan GBK Senayan Antara Setneg Vs PT Indobuildco
"Saya yakin Kapolri dan instansi terkait tidak akan melakukan penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum. Alas hak HGB no 26 dan 27 dan perpanjangan HGB bukti bahwa PT Indobuildco tidak melakukan penguasaan asset negara secara melawan hukum. Jangka waktunya untuk perpanjangan pun belum berakhir," kata Amir Syamsudin.
Mantan Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan Presiden SBY itu menambahkan, bahwa Pontjo
Sutowo selaku pemilik PT |Indobuildco pernah didakwa melakukan perbuatan pidana terkait dengan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Namun telah diputus bebas tidak bersalah karena perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora dianggap sah menurut hukum.