Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Kepala Staf Presiden Moeldoko sebelumnya dalam konferensi pers yang sama mengatakan, mekanisme program Tapera bukan dengan potong gaji atau iuran, namun tabungan.
Baca juga: Kemenaker Minta Masyarakat Tenang Hadapi Potongan Tapera: Masih 2027
"Jadi, saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, tabungan tersebut bersifat wajib. Hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.
"Di dalam undang-undang memang mewajibkan, tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? Apakah harus bangun rumah?
Tadi kami diskusi di dalam, nanti di ujungnya pada usia pensiun selesai, itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.
Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan. Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.
"Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir," pungkasnya.