"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Meski mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas, bukan karena mengingkari kewajibannya, tidak otomatis keluar dari Islam atau murtad.
Namun perbuatannya digolongkan sebagai dosa besar atau fasiq yang dapat menghalangi keberkahan puasa.
Tujuan utama puasa adalah menjadi pribadi yang bertaqwa dan takwa mencakup pelaksanaan seluruh perintah Allah.
Meninggalkan salat saat berpuasa menunjukkan adanya kontradiksi dalam beragama.
Puasa seharusnya menjadi perisai yang mencegah seseorang dari perbuatan buruk, termasuk mencegah keinginan untuk meninggalkan salat.
Puasa orang yang tidak salat ibarat seseorang yang membangun tembok rumah namun menghancurkan pondasinya.
Tembok itu mungkin berdiri secara kasat mata, namun ia tidak memiliki kekuatan dan nilai guna yang hakiki.
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca tanpa iklan