TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembahasan Perda guna penyelenggaran PON XVIII di Riau, M Faisal Aswan merampungkan pemeriksaannya hari ini oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/4/2012).
Seusai diperiksa selama 7 Jam di Kantor KPK, Jakarta, Anggota DPRD Riau asal partai Golkar itu sama sekali tak mau memberikan komentar seputar pemeriksaannya kepada wartawan yang sejak pagi tadi menunggunya.
Pun ia juga tutup mulut ketika dicecar mengenai keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus tersebut seraya bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, pengacaranya Sam Daeng Rani mengatakan pada pemeriksaan kali, kliennya hanya memperdalam BAP yang sudah dilakukan sebelumnya di Pekanbaru, Riau.
"Cuma 10 pertanyaan. Tadi, juga mengambil sampel suara,"kata dia usai melepas kepergian kliennya, di tempat yang sama.
Sama seperti kliennya, dia juga masih tak mau bernyanyi lantang keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus kliennya. Dia malah menyarankan untuk menanyakan hal tersebut langsung kepada penyidik KPK.
"Saya tak berwenang menyampaikan (keterlibatan Gubernur Riau). Biarlah penyidik. Lagi pula ini kan belum sampai dipersidangan, nantilah." tandasnya.
Namun, saat ditanyai perihal surat kuasanya, Daeng membantah bahwa dirinya berasal dari partai Golkar. Tetapi dirinya konfirmasi lebih lanjut, ia mengaku bahwa penunjukan dirinya sebagai pengacara M Aswan tidak serta merta ditunjuk oleh kliennya sendiri.
"Ya ditunjuk oleh partai Golkar juga ditunjuk klien saya," akuinya. Sementara diketahui, Gubernur Riau Rusli Zainal juga merupakan politisi senior Partai nergambar Pohon Beringin tersebut.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Rusli selaku Gubernur Riau telah dicega bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permohonan KPK. Pasalnya, Rusli diduga banyak mengetahui terkait kasup suap Anggota DPRD RIau ini.
Kubu Aswan Kompak Lindungi Gubernur Riau
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger