TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Riau, Muhammad Dunhir bungkam seusai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/4/2012).
Tersangka suap pembahasan Perda penyelenggaran PON XVIII di Riau itu keluar sekitar pukul 17.45 WIB. Sama seperti Koleganya M Faisal Aswan, politisi PKB ini tak mau buka mulut soal dugaan keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasusnya.
Pun, ia juga bungkam ketika dicecar mengenai adanya keterlibatan kantor pusat PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero dalam kasusnya.
"Saya serahkan sama pengacara saya," terang dia sesaat sebelum masuk kedalam mobil tahanan dan meninggakan Kantor KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.