TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain melakukan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat provinsi Riau.
Di antaranya yakni Sekeretaris Dewan, Zulkanain Kadir dan Sekretaris Daerah Provinsi, Wan Syamsir Yus.
"Keduanya masih diperiksa seputar aliran dana dugaan hasil dari gratifikasi atau suap dalam pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) PON XVIII Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat hubungi, Senin (30/4/2012).
Menurut Johan, Zulkanain Kadir dan Wan Syamsir Yus diperiksa untuk memperkuat penetapan empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan di Jakarta secara terpisah.
Seperti diketahu sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus ini. Empat tersangka tersebut adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Sementara dalam peyelidikan, KPK telah melakukan pengambangan kasus ke pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON.
Pun, dalam kasus ini, Gubernur Riau, Rusli Zainal dan Mantan Kadispora Riau, Lukman telah dicegah bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
KPK Juga Periksa Sekwan dan Sekda Riau
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger