TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zaenal yakin dirinya tak terlibat kasus suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 mengenai penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Bahkan, orang nomor wahid di Riau tersebut menantang lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan perkara tersebut, meski nantinya ia diduga terlibat pada kasus ini.
"Ndak lah (tidak terlibat). Itu belum jangang berandai-andai dulu (buktikan dulu), ujarnya saat ditanyai wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 9 di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (1/5/2012) petang.
Pasalnya, sebagai Gubernur, lanjut dia, saat terjadi penangkapan di Riau saat itu, dirinya sedang rapat di Jakarta bersama Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono.
Pun, ia menampik jika sebelumnya, telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang duga terlibat suap itu di Riau. Bahkan, Rusli membantah dengan tegas bahwa dirinya merupakan inisiator perubahan Perda dan pemberian uang suap kepada anggota DPRD Riau.
"Ndak, tidak ikut saya," tegasnya.
Seperti diketahu sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus ini. Empat tersangka tersebut adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Sementara dalam peyidikan, KPK telah melakukan pengembangan kasus ini ke pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON.
Pun, dalam kasus ini, Gubernur Riau, Rusli Zainal dan Mantan Kadispora Riau, Lukman telah dicegah bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.